Memiliki penilaian kinerja sekurang-kurangnya BAIK, kecuali bagi pelaku usaha yang baru berdiri kurang dari 3 tiga tahun dan belum memiliki pengalaman. Penilaian kinerja tercantum pada Sistem Informasi Kinerja Penyedia SIKAP atau dalam hal penilaian kinerja terhadap Penyedia BarangJasa yang bersangkutan belum tersedia pada SIKaP atau belum dilakukan penilaian kinerja oleh PA atau KPA atau PPK maka penilaian kinerja dapat dilakukan secara manual sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pelaku Usaha Pengadaan
Lokasi Lelang :
Nilai Pagu : Rp. 60.000.000,00
Instansi Penyelenggara : LPSE Kabupaten Gorontalo Utara